Tampilkan postingan dengan label Politik & Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik & Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 Maret 2015

Pengacara BG Ini Segera Masuk Penjara


Mucara.com -  Kejaksaan Agung segera mengeksekusi pengacara Komjen Pol Budi Gunawan, Razman Arif Nasution yang menjadi terpidana kasus penganiayaan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada tahun 2006 silam. Kejagung tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk mengeksekusi Razman.

"Perlu persiapan-persiapan untuk itu, semuanya kita akan selesaikan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/3/15).

Namun Prasetyo enggan membeberkan persiapan apa yang dimaksudnya. Prasetyo meminta menunggu persiapan yang dilakukan untuk mengeksekusi Razman. "Ya sudah, makanya kita juga sedang lakukan," singkatnya.

Seperti diketahui, pengacara Razman Arif Nasution menjadi terpidana setelah Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Sumatera Utara, memvonis Razman 3 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu. Pengadilan menyatakan Razman yang saat itu menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Madina, Sumatera Utara, secara sah dan meyakinkan melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap Nurkholis Siregar.

Tak terima atas vonis tersebut, pria yang sempat menjadi kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan (BG) saat melakukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Pada 11 Oktober 2009, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara menolak banding Razman dan majelis menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan.

Belum sempat menerima putusan terhadapnya, Razman kembali upaya banding hukum ke Mahkamah Agung (MA) dengan mengajukan Kasasi. Namun Razman kembali gigit jari setelah 19 Januari 2010, MA pun menolak pemohonan Razman. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hingga kini jaksa eksekutor belum menjebloskan Razman ke tahanan atas perbuatannya.

Senin, 16 Februari 2015

Peneliti Pukat UGM: Hakim Sapirin Masuk Angin

 Mucara.com -   Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Hifzdil Halim menuding hakim Sarpin yang memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan masuk angin. Dia curiga ada sesuatu yang membuat putusan praperadilan jauh dari yang diharapkan masyarakat.

Dari putusan hakim Sarpin, dia melihat ada beberapa kejanggalan seperti BG tidak termasuk pejabat negara dan hanya menerima sebagian permohonan BG.

"Begini, kalau BG itu bukan aparat penegak hukum (APH), yang masuk APH di polisi hanya yang melakukan lidik dan sidik, maka yang APH itu hanya Reskrim saja. Lantas bukan, Intel bukan," katanya saat ditemui wartawan, Senin (16/2).

Dia menyayangkan penafsiran yang sempit dari hakim Sarpin tentang definisi penyelenggara negara. Menurutnya, seharus BG merupakan seorang pejabat negara karena sudah eselon 2.

"Eselonisasi, LHKPN, siapa yang harus melakukan LHKPN, eseolon 2 ke atas, legislatif dan yudikatif. Itu juga melekat ke kelembagaan. Bagaimana bisa eselon 2 bukan penyelenggaraan negara. Ini merusak hukum tata negara. Hakim Sarpin masuk angin!" tandasnya.

Meski demikian dia cukup lega, sebab Sarpin tidak menerima seluruh tuntutan praperadilan BG.

"Paling penting Bareskrim tidak boleh meminta memaksa ke dalam KPK, tidak boleh menyita, mengembalikan dokumen itu. Sudah diputuskan ditolak, Bareskrim tidak boleh lagi. Kalau memaksa berarti melawan putusan pengadilan," ungkapnya.

Politisi Gerindra: KPK Game Over

Mucara.com -   Gugatan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap Komjen Budi Gunawan dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi. Ketua DPP Gerindra FX Arief Poyuono menyebut, putusan ini membuat KPK 'game over'.

"Dari kasus ini bisa jadi bukti kalau selama ini banyak sekali yang jadi korban kriminalisasi oleh KPK dengan dijadikan tersangka walau tidak ada aliran dana milik negara kepada kepada yang menjadi tersangka," kata Arief dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Senin (16/2).

Arief menyebut, KPK sudah tidak punya kredibilitas lagi sebagai lembaga ad hoc pemberantasan korupsi setelah dikalahkan oleh gugatan praperadilan Budi Gunawan. "Dengan demikian sudah saatnya Jokowi melakukan revolusi fungsional di jajaran institusi penegak hukum yang sesuai dengan konstitusi negara kita," cetusnya.

Dia menjelaskan, revolusi fungsional yang harus segera dilakukan oleh Jokowi adalah mengembalikan tugas dan penguatan pada institusi kejaksaan untuk melakukan tugas pemberantasan korupsi. "Sebab belajar dari negara China yang berhasil memberantas korupsi dan efek jera untuk pelaku korupsi tanpa harus membentuk lembaga ad hoc di luar konstitusi negara seperti KPK. Hanya dibutuhkan dari good will pemimpin tertingginya untuk serius dan tanpa tebang pilih dalam melakukan pemberantasan korupsi," imbuhnya.

"Jika ingin memperkuat Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi maka perlu Kejaksaan didukung dengan anggaran yang signifikan untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan kasus kasus korupsi."

Tujuannya, lanjut Arief, agar sumber daya di kejaksaan tak mudah terpengaruh untuk mempetieskan atau menghentikan kasus kasus korupsi maka kesejahteraan para Jaksa harus ditingkatkan seperti pendapatan jaksa yang ditempatkan di KPK yang berpenghasilan 4 kali lipat dibandingkan jaksa yang ada di kejaksaan.

"Sebab jika tetap berharap pada KPK yang sudah game over akibat di-KO oleh Budi Gunawan akibat perilaku moral yang tidak terpuji dari beberapa komisioner KPK, maka secara moral politik KPK sudah tidak bisa lagi melakukan pemberantasan korupsi hingga dilakukan audit secara menyeluruh terhadap kasus kasus yang dikerjakan oleh KPK," kata Arief.

"Dengan KPK Game Over maka Jokowi juga tidak punya alasan lagi untuk tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri yang sudah terlibat kasus hukum lagi. Dan bagi relawan relawan Jokowi seperti relawan salam dua jari tidak perlu gigit jari dengan status game over-nya KPK dan harus legowo untuk mengizinkan Jokowi melantik Budi Gunawan," pungkasnya.

PKS: Pengadilan Berhak Membatalkan Status BG

Mucara.com -    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh KPK. Putusan ini menjadi polemik, sebab ada anggapan bahwa pengadilan negeri tidak berhak membatalkan status tersangka seseorang dari penegak hukum.

Namun lain halnya dengan Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy. Dia menilai, pengadilan negeri berhak menafsirkan seseorang sah atau tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum.

"Bila dicermati salah satu pertimbangan utama adalah penafsiran hakim yang memperluas obyek praperadilan. Sehingga praperadilan jadi memiliki kewenangan untuk memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka," ujar Aboe Bakar di Jakarta, Senin (16/2).

Politikus PKS ini melanjutkan, sidang praperadilan yang menyidangkan kasus BG ini sama juga dengan peradilan yang digunakan KPK untuk menyidangkan para tersangkanya. Karena itu dia meminta agar KPK menghormati putusan tersebut.

"Oleh karenanya, tak bisa kita melegitimasi satu putusan yang dibuat dan mendelegitimasi putusan yang lain. Saya rasa semua pihak harus menghormati putusan pengadilan, karena negara kita adalah negara hukum. Praperadilan adalah salah satu instrumen untuk menilai proses hukum yang dilakukan," jelasnya.

Dia pun meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri baru menggantikan Jendral Sutarman. "Bila kemarin presiden menunda pelantikan lantaran status tersangka, logikanya bila status tersebut telah dibatalkan oleh pengadilan maka tak ada lagi relevansinya alasan penundaan pelantikan," tandasnya.

Sikap Resmi KPK Terkai Kemenangan BG

Mucara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menggelar rapat terkait putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Hasilnya, KPK menunggu salinan putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"KPK menghormati proses hukum termasuk upaya Pak BG dengan praperadilan. Kita gak komen dulu karena harus dilihat aspek lebih dalam. KPK perlu waktu untuk mengkaji putusan dan dalam waktu tidak lama kita akan minta salinan putusan lengkap," kata Deputi Pencegahan KPK sekaligus Juru Bicara, Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.

Johan mengatakan, setelah mendapat salinan putusan, KPK akan mempelajarinya. Setelah itu, baru KPK mengambil sikap mengenai putusan tersebut.

"Kan katanya gak sah makanya dipelajari dulu. Dari sisi substansi materi (dipelajari), apa yang jadi dasar hakim memutus praperadilan itu. Tapi KPK belum akan melakukan apapun terkait putusan praperadilan," katanya.

Menurutnya, dalam rapat dengan pimpinan KPK tadi disampaikan sejumlah opsi. Namun akhirnya keputusan bulat diambil yakni mempelajari lebih dulu putusan praperadilan baru kemudian bersikap.

"Jadi belum ada langkah apapun yang akan ditempuh KPK sampai KPK mempelajari putusan praperadilan," tambahnya.

Perwira Polda Metro Unggah Meme Ledek Kpk

Dikabulkannya gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disambut suka cita oleh polisi. Sebagian dari mereka bahkan ada yang sampai sujud syukur di depan pengadilan hingga mencukur rambut hingga botak.

Kegembiraan anggota Polri tidak hanya terjadi di lingkungan PN Jakarta Selatan, di dunia maya, sejumlah perwira juga meluapkan suka cita. Salah satunya seperti yang dilakukan perwira polisi.

Dari pantauan mucara.com, melalui akun Path miliknya, polisi itu mengunggah meme yang menyindir 'kekalahan' KPK. Dalam meme tersebut, terdapat foto hakim Sarpin Rizaldi, Budi Gunawan, Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Meme tersebut menampilkan foto Budi Gunawan tersenyum setelah mendengar putusan PN Jakarta Selatan. Sementara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tampak lesu mengetahui dikabulkannya gugatan praperadilan jenderal bintang tiga tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hakim yang memimpin sidang Sarpin Rizaldi menyatakan, surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK tidak sah dan tak berdasarkan hukum.

Dahsyat Ketika Polisi dan Politisi Bersatu Melawan Anti Korupsi

Mucara.com -  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan terkait penetapan tersangka kepada dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Hakim Sarpin Rizaldi yang memimpin sidang mengatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) oleh KPK tidak sah dan tak berdasarkan hukum.

Putusan PN Jakarta Selatan ini kemudian menjadi topik pembicaraan di media sosial dan menyebutnya sebagai gerakan melawan gerakan melawan korupsi. Salah satunya seperti yang diungkapkan budayawan Goenawan Mohamad.

Melalui akun Twitter pribadinya, @gm_gm, Goenawan Mohamad menuliskan, "Kerusakan Indonesia akan menjadi-jadi ketika polisi dan politisi saling dukung untuk melawan gerakan anti-korupsi."

"Pra-peradilan BG diterima. Pak Jokowi mau ngapain ya sekarang? Kalo masih diem juga sih gila. #saveKPK," tulis stand up komedian Ernest Prakasa, Senin (16/2).

Pelawak Denny Cagur menulis, "Mungkin saat ini para tersangka koruptor lagi telp2an sama lawyernya masing-masing tuk gugat praperadilan KPK."

Sementara itu, musisi Addie MS mengaku kecewa dengan putusan PN Jakarta Selatan. Namun dirinya tidak menyesal telah mendukung Presiden Joko Widodo yang telah menunjuk Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri.

"Aku kecewa, tapi sama sekali tak pernah menyesal dukung Jokowi. Aku bukan fanatik, maka aku akan terus ikut mengoreksinya."

Kamis, 29 Januari 2015

Komentar Ahok Terkait Pro-Kontra Budi Gunawan

Mucara.com -   Soal kontroversi pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan oleh Presiden Joko Widodo, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersikap netral. Menurut dia, sebagai Presiden, Jokowi memiliki hak prerogatif.

"Kalau presiden merasa (BG) tersangka, mungkin presiden akan kirim surat ke DPR membatalkan pencalonan BG (Budi Gunawan). Itu presiden yang putuskan, saya enggak tahu," kata Basuki di Balaikota, Rabu (28/1/2015).

Mantan anggota Komisi II DPR RI itu menjelaskan, kondisi Budi berbeda dengan kondisi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Menurut dia, Bambang harus mundur apabila menjadi tersangka.

"Kalau kasus KPK, kamu jadi tersangka saja sudah harus mundur, itu Undang-undang tentang KPK. Tapi Undang-undang yang lain, polisi tersangka tidak harus mundur," kata penerima Bung Hatta Anti Corruption Awards 2013 itu.

Dia menjelaskan, anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam sebuah kasus harus mundur apabila kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan. Sedangkan, Bambang ditetapkan sebagai tersangka dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.

Soal KPK-Polri, Habibie Dukung Pernyataan Jokowi

Mucara.com -   Presiden ketiga Republik Indonesia BJ Habibie mendukung sikap dan pernyataan Presiden Joko Widodo di Bogor, Jawa Barat tadi siang dalam menangani konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI. Saat itu, Jokowi meminta agar publik menunggu karena dia harus menantikan hasil keputusan gugatan pra-peradilan yang diajukan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

"Saya rasa yang sudah disampaikan oleh Pak Presiden yang kebetulan tadi saya lihat terjadi di Bogor tepat sekali, ya sudah tunggu saja," kata Habibie usai bertemu Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Habibie melanjutkan sambil menunggu itu, Presiden sebaiknya mulai fokus bekerja dan menata pembangunan. "Bagaimana tingkatkan produktivitas, pendidikan, bagaimana kegiatan pemerataan. Oke, jangan semua fokus ke situ (kasus KPK-Polri). Kalau yang itu udah deh, sudah dikatakan Presiden tunggu, ya kita tunggu ya," ucap dia.

Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo memberi sinyal untuk menunggu selesainya proses pra-peradilan untuk melantik Komjen Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Hal itu diungkapkan Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/1/2015).

"Kita ini harus hormati proses hukum. Sekarang ada proses pra-peradilan, ya semua harus dihormati. Tidak mungkin saya intervensi ke sana. Jadi, ditunggu," ucap Jokowi.

Namun, Jokowi tidak menjawab ketika kembali ditegaskan mengenai keputusan terkait nasib Budi Gunawan. Ia juga tak memberi jawaban pasti mengenai komunikasi dengan DPR RI yang telah menyetujui pencalonan Budi sebagai kepala Polri.

"Nanti, suatu saat akan diputuskan. Nanti ditunggu. Sabar," ujarnya. (Baca: Jokowi Beri Sinyal Putuskan Persoalan Budi Gunawan Seusai Proses Pra-peradilan)

Tim Independen Tak Jadi Diformalkan

Mucara.com -   Tim Independen untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo batal menerbitkan keputusan presiden terkait pembentukan Tim Independen. Tanpa keputusan presiden atau keppres, tim tak bisa menggali fakta secara lebih mendalam terkait konflik dua lembaga penegak hukum itu. (Baca: Tanpa Keppres, Tim Independen KPK-Polri Tidak Bisa Gali Fakta secara Mendalam)

Apa alasan Presiden Jokowi batal menerbitkan keppres Tim Independen, padahal draf keppres tim ini sudah dirancang sejak dua hari lalu?

"Oh enggak, itu nunggu anu saja keppres. Jadi, ini sudah disiapkan, kelihatannya," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (27/1/2015) malam.

Saat ditanya apa alasan Presiden Jokowi belum juga menandatangani keppres yang sudah rampung itu, Pratikno beralasan bahwa ada masalah teknis. (Baca: Tim Independen Rekomendasikan Komjen Budi Gunawan Tidak Dilantik!)

"Itu masalah teknis saja," kata dia.

Menurut Pratikno, keppres menunjukkan bahwa Tim Independen berbeda dengan Tim Delapan yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengatasi kasus kriminalisasi terhadap pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah pada 2010 lalu. (Baca: Ini Rekomendasi Lengkap Tim Independen untuk Atasi Konflik KPK-Polri)

Ia menjelaskan, Tim Independen merupakan tim konsultasi presiden untuk penguatan lembaga-lembaga. Tim ini akan memberikan saran dan masukan. Tim Independen juga tidak meneliti proses hukum yang dilakukan kedua lembaga penegak hukum. Menurut Pratikno, apabila Tim Independen melakukan intervensi, maka hal tersebut akan berbenturan dengan proses hukum formal yang ada.

"Kalau itu kan Tim 8 dulu TPF dan meneliti proses hukum. Itu arahnya tidak ke sana. Kalau ke situ nanti berberbenturan atau berhimpitan dengan proses hukum formal yang berjalan. Jangan sampai ini melakukan proses hukum yang (merupakan) wewenangnya pengadilan, kemudian dilakukan oleh... (tim). Sama sekali tidak ke sana arahnya," papar Pratikno.

Penghormatan Jokowi Pada Prabowo

Mucara.com -   Hujan turun bertepatan dengan datangnya Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/1/2015). Saat itu, jarum jam berhenti di angka 14.04 WIB.

Ketika turun dari mobil Lexus B 17 GRD, seorang ajudan langsung membuka payung dan memberikannya kepada Prabowo. Menyanggupi permintaan wartawan, Prabowo sempat memberikan penjelasan mengenai maksud dan tujuannya menemui bekas rival saat Pilpres 2014 lalu.

"Mau silaturahim saja." Itulah kata-kata yang pertama kali diucapkan Prabowo setibanya di Istana Bogor. Setelah menjawab pertanyaan wartawan, Prabowo langsung bergegas menuju gedung utama Istana Bogor.

Pertemuan Jokowi dan Prabowo digelar tertutup dan cukup lama, sekitar 50 menit. Seusai membicarakan sejumlah isu, keduanya lalu bersedia memberi pernyataan kepada publik melalui media yang telah menunggu di depan gedung utama.

Jokowi dan Prabowo berjalan bersama menuruni 15 anak tangga yang dialasi karpet merah sebelum langsung berhadapan dengan para wartawan. Keduanya tampak berjalan sambil berbincang. Tidak tampak ada sebuah ketegangan.

Saat menapaki anak tangga keempat, Jokowi sempat mengatakan sesuatu sampai membuat Prabowo tertawa lepas. Jokowi menimpali dengan tersenyum.

Di hadapan wartawan, Jokowi mempersilakan Prabowo untuk lebih dulu memberikan pernyataan. Prabowo menyanggupi dan langsung berbicara melalui mikrofon yang telah disediakan.

Ada beberapa hal yang diungkapkan Prabowo. Ia menyampaikan mengenai prestasi Indonesia dalam kejuaraan pencak silat internasional, mendukung pemerintahan secara penuh, dan Prabowo juga bersedia memberikan pendapat mengenai polemik KPK-Polri.

"Saya yakin beliau mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan lainnya dan beliau akan memilih yang terbaik," kata Prabowo menanggapi polemik pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai kepala Polri.

Saat Prabowo berbicara, Jokowi beberapa kali mengangguk seakan mengiyakan. Kedua tokoh itu juga terlihat sering beradu tatapan selama memberikan pernyataan kepada wartawan.

Setelah sekitar tujuh menit memberikan pernyataan, Prabowo pamit dan Jokowi mengantarnya sampai ke mobil. Jokowi menunduk dua kali kepada Prabowo, saat sebelum dan sesudah masuk ke dalam mobil. Prabowo membuka kaca mobilnya, melambaikan tangan, kemudian pergi meninggalkan Presiden.

Surya Paloh Tekan Jokowi? Ini Jawaban Pramono Anung


Mucara.com -    Politisi senior PDI Perjuangan, Pramono Anung, menegaskan, tidak ada tekanan apa pun yang dilakukan partainya maupun dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri terkait keputusan Presiden Joko Widodo memilih Komjen Budi Gunawan sebagai calon kepala Polri.
Namun, saat ditanya apakah Partai Nasdem dan Surya Paloh yang menekan Jokowi, Pramono tak menjawab dengan tegas. (Baca: Pramono Anung Bantah Jokowi Ditekan Partai)

"Saya tidak tahu," kata Pramono singkat, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2015) siang.

Pramono hanya menegaskan, tidak ada pihak mana pun yang bisa menekan Presiden, termasuk terkait keputusan memilih Budi Gunawan. Dalam sistem presidensial, kata dia, penunjukan kepala Polri mutlak harus dilakukan oleh Presiden.

"Tidak mungkin ada tekanan. Yang tanda tangan Jokowi, beliau yang memutuskan. Tidak ada yang bisa menekan Presiden," ucapnya.

Pramono tidak mengerti bagaimana tim independen yang dibentuk Jokowi untuk mengatasi kisruh KPK-Polri bisa menyimpulkan bahwa Jokowi mendapat tekanan partai. Dia menyarankan agar Jokowi mengabaikan rekomendasi tersebut dan lebih mendengarkan lembaga tinggi negara.

"Bukan saya tak respek dengan tim sembilan (tim independen), tapi bagaimana pun dengarkan lembaga tinggi negara," tambahnya.

Twitter Dukungan publik untuk Presiden Joko Widodo di tengah desakan partai politik agar Komisaris Jenderal Budi Gunawan dilantik sebagai Kepala Polri

Surya Paloh sebelumnya menemui Jokowi. Seusai pertemuan itu, Surya mengaku mendukung Budi segera dilantik sebagai kepala Polri. (Baca: Seusai Bertemu Jokowi, Surya Paloh Dukung Budi Gunawan Segera Dilantik Jadi Kapolri)

Belakangan, Surya mengaku mendukung keputusan Presiden untuk menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai kepala Polri. (Baca: Ini Alasan Surya Paloh Dukung Jokowi Tunda Pelantikan Budi Gunawan)

Ketua tim independen Syafii Maarif membuka fakta di balik pencalonan Budi sebagai kepala Polri. Menurut dia, Jokowi tidak pernah mengajukan inisiatif nama mantan ajudan pada masa Presiden Megawati itu.

"Jujur, itu sebetulnya pengajuan BG bukan inisiatif Presiden," kata Syafii seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Rabu (28/1/2015). (Baca: Ketua Tim Independen: Pencalonan Budi Gunawan Bukan Inisiatif Jokowi)

Ia juga mengungkapkan adanya pandangan dari Dewan Pertimbangan Presiden agar Jokowi melantik Budi Gunawan. Tanpa menyebut nama, pandangan itu disampaikan tiga anggota Wantimpres.

Kompolnas Rekomendasikan BG Tidak Dilantik

Mucara.com -    Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala mengungkapkan, Presiden Joko Widodo sudah memiliki beragam opsi dari hasil pertemuannya dengan Kompolnas dan pihak-pihak lainnya. Namun, Adrianus mengungkapkan, Kompolnas sebenarnya sangat merekomendasikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan untuk tidak dilantik.

“Highly recomended ya tidak melantik,” ujar Adrianus di istana kepresidenan, Kamis (29/1/2015).

Hal itu pun, disebutkan kriminolog Universitas Indonesia ini, sudah disampaikan ke Presiden Jokowi. Akan tetapi, Adrianus menyadari bahwa Presiden Joko Widodo sudah memiliki sikap untuk menunggu proses pra-peradilan yang diajukan Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Opsi untuk langsung membatalkan pelantikan Budi pun terkesan terburu-buru karena tak mengindahkan proses hukum yang berjalan.

“Kami pahami proses pra-peradilan ini memang penting. Jadi kita tunggu saja,” imbuh dia.

Dengan sikap Jokowi itu, Adrianus menggambarkan pertemuan Kompolnas dengan Presiden hari ini tidak dalam upaya untuk menambah ide baru. Jokowi, lanjutnya, juga terlihat sudah mantap dengan keputusannya itu.

”Beliau amat mengerti, beliau mencari konfirmasi, jadi beliau tidak mencari ide baru. Kalau kita lihat sih beliau enggak gamang, beliau sudah punya position,” ucap Adrianus. (Baca juga: Budi Gunawan Sudah Siap Dilantik Jadi Kapolri)

Mulai akhir pekan lalu, Presiden Jokowi sudah memanggil berbagai pihak untuk diminta pendapatnya soal konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI. Tercatat, Jokowi sudah memanggil tim independen yang terdiri dari berbagai mantan pimpinan Polri, KPK, dan juga pakar, Dewan Pertimbangan Presiden, hingga Komisi Kepolisian Nasional.

Jokowi juga bertemu dengan tokoh seperti mantan rivalnya, Prabowo Subianto, dan BJ Habibie hari ini. Presiden menyatakan baru akan memutuskan status calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan yang ditetakan sebagai tersangka oleh KPK setelah pra-peradilan selesai.

KMP Siap Pasang Badan Jika KIH Menolak Keputusan Jokowi

Mucara.com -    Koalisi Merah Putih memutuskan mendukung apa pun keputusan Presiden Joko Widodo terkait dilantik atau tidak dilantiknya Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri. Sikap ini menguat pasca-pertemuan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan Jokowi, di Istana Bogor, Kamis (29/1/2015).

KMP bahkan menyatakan siap "pasang badan" jika keputusan Jokowi tersebut nantinya diprotes berbagai pihak, termasuk partai pendukungnya sendiri yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat.

"Pokoknya kalau untuk kepentingan bangsa dan negara, apa pun yang perlu kita lakukan akan kita lakukan," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon seusai rapat Koalisi Merah Putih di Bakrie Tower, Kuningan, Jakarta, Kamis malam.

Hal tersebut dikatakan Fadli menanggapi polemik pelantikan Budi yang sedang dihadapi Jokowi belakangan ini. Budi Gunawan dipilih sebagai calon tunggal oleh Presiden Jokowi dan dinyatakan lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Jika dilantik, maka Presiden akan melanggar ketentuan undang-undang. Sementara, jika tak dilantik, Presiden akan dianggap melanggar etiket karena melantik seorang yang berstatus tersangka.

Hingga kini, suara di parpol pendukung pemerintah justru berkeras agar Jokowi melantik Budi.

Fadli menekankan, Presiden tak perlu bimbang karena dia mempunyai hak sepenuhnya untuk melantik atau tidak melantik jenderal bintang tiga itu.

"Harusnya apa yang diputuskan presiden itu hak prerogatif presiden. Itu sudah disampaikan, DPR juga sudah menyikapi. Presiden tinggal memutuskan saja. Kami akan mendukung keputusan apa pun kalau terkait masalah ini," kata Fadli.

Pramono Anung Membantah Presiden Ditekan PDIP

Mucara.com -    Politisi senior PDI Perjuangan, Pramono Anung, membantah kesimpulan yang dikeluarkan tim independen bahwa Presiden Joko Widodo mendapat tekanan dari partai terkait pemilihan Budi Gunawan sebagai calon kepala Polri. Menurut dia, keputusan memilih Budi Gunawan sepenuhnya berasal dari Jokowi.

"Tidak mungkin ada tekanan. Yang tanda tangan kan Jokowi, beliau yang memutuskan," kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Mantan Wakil Ketua DPR RI itu mengatakan, tidak ada unsur apa pun yang bisa menekan Presiden, baik perseorangan maupun partai politik. Tokoh yang disegani Jokowi, seperti Megawati Soekarnoputri, pun tidak mungkin mengintervensi keputusan-keputusan Presiden.

"Jokowi tidak bisa diatur. Jokowi Presiden RI. Tidak mungkin diatur orang per orang. Bahkan, saya lihat hampir dua minggu lebih Mega tidak pernah bertemu Jokowi. Beliau beri kebebasan untuk ambil sikap," ucap Pramono.

Mengenai kedekatan Megawati dengan Budi Gunawan, kata Pramono, bukan berarti Presiden kelima Indonesia itu melakukan intervensi terhadap Jokowi. "Kalau punya preferensi mantan ajudan, ya ajudan kan lulusan terbaik di angkatannya. Kalau ada preferensi tidak salah," ucapnya.

Rabu kemarin, ketua tim independen KPK-Polri, Syafii Maarif, membuka fakta di balik pencalonan Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Menurut dia, Jokowi tidak pernah berinisiatif mengajukan nama mantan ajudan Megawati tersebut sebagai calon tunggal pimpinan korps Bhayangkara.

"Jujur, itu sebetulnya pengajuan BG bukan inisiatif Presiden," kata Syafii seusai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Rabu (28/1/2015).

Mantan Ketua PP Muhammadiyah itu menyatakan, informasi yang didapatnya ini cukup valid. Namun, saat didesak untuk mengungkap siapa yang mengusulkan nama Budi, pria yang akrab disapa "Buya" itu mengelak. (Baca: Ketua Tim Independen: Pencalonan Budi Gunawan Bukan Inisiatif Jokowi).

"Saya tak mau menyebut nama. Itu sudah rahasia umum. Anda harus tahu itu. Saya harus jaga hubungan baik dengan orang-orang itu," kata Buya.

Buya juga mengungkapkan adanya pandangan dari Dewan Pertimbangan Presiden agar Jokowi melantik Budi Gunawan. Tanpa menyebut nama, pandangan itu disampaikan tiga anggota Wantimpres.

Petinggi PDIP dan Wantimpres Berkumpul Dikediaman Megawati

Mucara.com -    Sejumlah petinggi PDI Perjuangan terlihat berkumpul di kediaman Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2015) malam. Tak hanya mereka, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rusdi Kirana juga terlihat hadir dalam pertemuan malam ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para petinggi PDI Perjuangan itu sudah tiba di kediaman Mega sejak sore hari. Mereka diantaranya Wakil Sekjen PDI Perjuangan Eriko Sotarduga, pelaksana tugas Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani.

Pantauan di lokasi, tak banyak kegiatan yang terlihat di luar rumah Megawati. Pertemuan itu sendiri sedinya dilangsungkan secara tertutup di dalam kediaman mantan presiden kelima itu. Hingga kini, belum diketahui apa saja yang dibahas di dalam pertemuan ini.

Sejumlah spekulasi pun muncul terkait pertemuan ini, mulai dari tindak lanjut perseteruan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Polri, hingga terkait nasib pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kapolri yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, dan pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Prabowo Subianto di Istana Bogor.

Untuk diketahui, hingga kini Presiden Joko Widodo belum memutuskan secara tegas nasib Budi, menyusul keluarnya rekomendasi dari Tim Independen bentukan Jokowi. Tim yang terdiri atas sembilan orang itu sengaja dibentuk untuk menyelesaikan kisruh antara KPK dan Polri.

Kamis, 22 Januari 2015

Hasto-PDIP: Ketua KPK Sadap Ponsel Saya



Mucara.com -   Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengaku telepon seluler pribadinya disadap oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.


Penyadapan ini diketahui dari pernyataan Samad saat berdialog dengan Hasto pada 20 Mei 2014. Saat itu, Hasto mengaku ingin menyampaikan perihal kegagalan Samad menjadi pendamping Jokowi untuk maju dalam pilpres. Hasto yang diutus Jokowi untuk menjadi juru bicara mendadak terkejut. Sebab, informasi yang hendak ia sampaikan, justru telah diketahui lebih dulu oleh Abraham Samad.

“Dia bilang, ya saya sudah tahu karena saya sudah melakukan penyadapan. Yang menyebabkan kegagalan saya menjadi cawapres adalah Budi Gunawan. Itu yang disampaikan Abraham Samad ke saya,” kata Hasto menirukan pernyataan Samad di Capital Residence Jakarta, Kamis (22/1).

Menanggapi hal tersebut, KPK membantah telah menyadap telepon Pelaksana tugas (Plt) PDI Perjuangan Hasto Kristianto. “Orang yang masuk dalam sadapan ketika orang itu sedang kami tangani perkaranya, itu soal lain,” tegas Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis

Respond Publik Mulai Buruk Terhadap Pemerintahan Jokowi

Mucara.com -   Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla selama tiga bulan menunjukkan hasil yang tidak memuaskan. Muncul ketidakpercayaan publik terhadap pasangan ini dalam menjalankan roda pemerintahan. Hal ini diungkapkan Direktur Pusat Studi Sosial dan Politik Indonesia, Ahmad Tarmiji Alkhudri dalam pemaparan hasil riset Puspol Indonesia di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu 21 Januari 2015.

“Kesimpulan survei kami dari tiga bulan pemerintahan, ada 51 persen responden mulai tidak percaya dengan pemerintahan Jokowi-JK,” ujar Tarmiji.

Riset Puspol menitikberatkan pada enam pokok permasalahan yakni, kebijakan di sektor pendidikan, kebijakan maritim, penerbitan kartu sakti, kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM), nilai tukar rupiah dan pandangan publik terhadap performa Presiden Joko Widodo.

Dalam riset yang menyasar 756 orang responden di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, cenderung menilai negatif. Program pendidikan, kartu sakti, kebijakan ekonomi hingga kebijakan energi semuanya direspon negatif oleh publik. “Cuma program maritim saja yang dinilai positif oleh publik. Itupun cuma berkisar 45 persen,” ucapnya.

Tak cuma itu, lebih dari separuh reponden ternyata juga tidak percaya pasangan Jokowi-JK bisa membangkitkan nilai tukar rupiah. Oleh sebab itu, tercatat 74,60 persen responden menyatakan ketidakpuasannya terhadap pasangan ini.