"Kalau presiden merasa (BG) tersangka, mungkin presiden akan kirim surat ke DPR membatalkan pencalonan BG (Budi Gunawan). Itu presiden yang putuskan, saya enggak tahu," kata Basuki di Balaikota, Rabu (28/1/2015).
Mantan anggota Komisi II DPR RI itu menjelaskan, kondisi Budi berbeda dengan kondisi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Menurut dia, Bambang harus mundur apabila menjadi tersangka.
"Kalau kasus KPK, kamu jadi tersangka saja sudah harus mundur, itu Undang-undang tentang KPK. Tapi Undang-undang yang lain, polisi tersangka tidak harus mundur," kata penerima Bung Hatta Anti Corruption Awards 2013 itu.
Dia menjelaskan, anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam sebuah kasus harus mundur apabila kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan. Sedangkan, Bambang ditetapkan sebagai tersangka dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar