"Perlu persiapan-persiapan untuk itu, semuanya kita akan selesaikan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/3/15).
Namun Prasetyo enggan membeberkan persiapan apa yang dimaksudnya. Prasetyo meminta menunggu persiapan yang dilakukan untuk mengeksekusi Razman. "Ya sudah, makanya kita juga sedang lakukan," singkatnya.
Seperti diketahui, pengacara Razman Arif Nasution menjadi terpidana setelah Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Sumatera Utara, memvonis Razman 3 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu. Pengadilan menyatakan Razman yang saat itu menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Madina, Sumatera Utara, secara sah dan meyakinkan melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap Nurkholis Siregar.
Tak terima atas vonis tersebut, pria yang sempat menjadi kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan (BG) saat melakukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Pada 11 Oktober 2009, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara menolak banding Razman dan majelis menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan.
Belum sempat menerima putusan terhadapnya, Razman kembali upaya banding hukum ke Mahkamah Agung (MA) dengan mengajukan Kasasi. Namun Razman kembali gigit jari setelah 19 Januari 2010, MA pun menolak pemohonan Razman. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hingga kini jaksa eksekutor belum menjebloskan Razman ke tahanan atas perbuatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar