Senin, 16 Februari 2015

Perwira Polda Metro Unggah Meme Ledek Kpk

Dikabulkannya gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disambut suka cita oleh polisi. Sebagian dari mereka bahkan ada yang sampai sujud syukur di depan pengadilan hingga mencukur rambut hingga botak.

Kegembiraan anggota Polri tidak hanya terjadi di lingkungan PN Jakarta Selatan, di dunia maya, sejumlah perwira juga meluapkan suka cita. Salah satunya seperti yang dilakukan perwira polisi.

Dari pantauan mucara.com, melalui akun Path miliknya, polisi itu mengunggah meme yang menyindir 'kekalahan' KPK. Dalam meme tersebut, terdapat foto hakim Sarpin Rizaldi, Budi Gunawan, Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Meme tersebut menampilkan foto Budi Gunawan tersenyum setelah mendengar putusan PN Jakarta Selatan. Sementara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tampak lesu mengetahui dikabulkannya gugatan praperadilan jenderal bintang tiga tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hakim yang memimpin sidang Sarpin Rizaldi menyatakan, surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK tidak sah dan tak berdasarkan hukum.

Dahsyat Ketika Polisi dan Politisi Bersatu Melawan Anti Korupsi

Mucara.com -  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan terkait penetapan tersangka kepada dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Hakim Sarpin Rizaldi yang memimpin sidang mengatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) oleh KPK tidak sah dan tak berdasarkan hukum.

Putusan PN Jakarta Selatan ini kemudian menjadi topik pembicaraan di media sosial dan menyebutnya sebagai gerakan melawan gerakan melawan korupsi. Salah satunya seperti yang diungkapkan budayawan Goenawan Mohamad.

Melalui akun Twitter pribadinya, @gm_gm, Goenawan Mohamad menuliskan, "Kerusakan Indonesia akan menjadi-jadi ketika polisi dan politisi saling dukung untuk melawan gerakan anti-korupsi."

"Pra-peradilan BG diterima. Pak Jokowi mau ngapain ya sekarang? Kalo masih diem juga sih gila. #saveKPK," tulis stand up komedian Ernest Prakasa, Senin (16/2).

Pelawak Denny Cagur menulis, "Mungkin saat ini para tersangka koruptor lagi telp2an sama lawyernya masing-masing tuk gugat praperadilan KPK."

Sementara itu, musisi Addie MS mengaku kecewa dengan putusan PN Jakarta Selatan. Namun dirinya tidak menyesal telah mendukung Presiden Joko Widodo yang telah menunjuk Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri.

"Aku kecewa, tapi sama sekali tak pernah menyesal dukung Jokowi. Aku bukan fanatik, maka aku akan terus ikut mengoreksinya."

Sabtu, 31 Januari 2015

Ahok: Kalau Lu Ngajak Ribut, Gue Makin Demen

Mucara.com -   Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempersilakan pengacara mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono, Hasan Basri, yang berencana menggugatnya.

Basuki mengaku tak takut karena merasa tak bersalah dengan ucapannya selama ini. Menurut Basuki, semua yang ia ucapkan bersumber dari berita yang ada di media massa.

"Ini laporan Tempo. Tempo kan melakukan investigasi kalau ada pelanggaran, ada yang kurang ajar. Kalau keberatan, ya gugat juga dong Tempo," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu (21/5/2014).

Apalagi, kata Basuki, ia memiliki data dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan, proyek pengadaan bus dari Tiongkok pada 2013 memang bermasalah.

Lebih lanjut, Basuki mengaku bahwa dia bisa saja menuntut balik Pristono atas banyaknya bus-bus proyek pengadaan 2012 yang sudah rusak dan tak dapat beroperasi.

"Jadi gila itu pengacara kalau mau main begitu. Jadi kasih tahu si Udar, kasih tahu pengacaranya. Makin ngajak gue ribut, makin sama-sama kita ribut. Sekarang saya sudah diam-diam saja nih. Tapi kalau lu ngajak gue ribut, gue makin demen," tukas pria yang akrab disapa Ahok itu.

Sebelumnya, Hasan Basri menilai, Basuki patut diperiksa terkait kasus korupsi yang menjerat kliennya. Menurutnya, ditetapkannya Pristono sebagai tersangka tidak terlepas dari celotehan Basuki di media massa.

Hasan menambahkan, opini yang dilontarkan Basuki itu berdampak pada kliennya, yang dituduhkan tanpa mengetahui duduk persoalan yang ada. Padahal tuduhan itu seharusnya sudah melalui sebuah proses pemeriksaan internal terlebih dahulu agar diketahui siapa yang salah dalam pengadaan bus transjakarta ini.

Jumat, 30 Januari 2015

Ahok: Bus Mercedes-Benz Tidak Lulus, Bus Weichai Kok Bisa?

 Mucara.com -   Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama heran, izin operasional lima bus Mercedes-Benz pemberian Tahir Foundation tidak kunjung keluar dari Kementerian Perhubungan. Sementara itu, bus Weichai asal Tiongkok bisa mendapatkan izin operasional.

"Makanya saya bilang, kalau Anda bilang bus Mercedes-Benz ini tidak lulus, maka ada orang yang menyuap Anda sampai bus Weichai bisa lulus. Saya bilang saja blakblakan, cuma kami lagi perbaikan juga. Makanya tadi kami duduk bersama," kata Basuki seusai bertemu Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Basuki menjelaskan, hingga saat ini, ia masih terus menahan membeli bus tingkat pabrikan Tiongkok, Weichai, untuk menerima bantuan bus yang spesifikasinya lebih baik dan berkualitas. Basuki menginginkan Jakarta memiliki bus dengan kualitas yang paling baik.

Menurut dia, seharusnya Kemenhub bisa mengubah salah satu pasal di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Di dalam Bab II Pasal 5 tentang jenis dan fungsi kendaraan disebutkan bahwa bus tingkat memiliki jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) paling sedikit 21.000 kilogram sampai 24.000 kilogram. Sementara itu, bus tingkat merek Mercedes-Benz sumbangan Tahir Foundation itu memiliki berat 18.000 kilogram atau 18 ton.

"PP apa pun itu bisa diubah. Kemenhub jangan aneh-aneh dong. Cuma kitab suci yang kami percaya atau enggak. Percaya itu (kitab suci) yang enggak bisa diubah. Saya katakan begini karena saya tahan-tahan dimarahi orang Jakarta karena menahan bus tingkat," kata pria yang akrab disapa Ahok itu.

Sedianya, lima bus tingkat yang didatangkan pada 10 Desember 2014 lalu itu beroperasi di sepanjang rute Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat. Hingga kini, Pemprov DKI hanya mengandalkan lima bus tingkat City Tour Jakarta, dan transjakarta tunggal yang diperbantukan.

Sambangi Balai Kota, Dirjen Perhubungan Darat Malah "Disemprot" Ahok

Mucara.com -    Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Kementerian Perhubungan Djoko Sasono menyambangi Balai Kota Jakarta untuk bertemu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sayangnya kedatangannya itu malah disambut kekesalan sang tuan rumah. "Saya mempertanyakan kenapa sebuah PP (peraturan pemerintah) dibuat untuk menghambat orang gitu lho? Misalnya contoh, dia katakan sebenarnya bis itu enggak boleh pakai chasis (kerangka bawah mobil)? Saya tanya Kopami Kopaja pakai chasis truk bukan? Iya, itu kan soal keamanan dan kenyamanan dong," kata Basuki dengan suara meninggi, di Balaikota, Jumat (30/1/2015).

Basuki mengaku kesal kepada Kemenhub karena masih menghambat operasional bus sumbangan Tahir Foundation bermerek Mercedes Benz. Hingga kini, lima bus tingkat gratis yang akan melintas di sepanjang rute pelarangan motor, Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat masih belum beroperasi.

Basuki mengaku pihak Kemenhub menuding bus sumbangan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi. Ia kesal hanya karena berat bus sumbangan itu lebih ringan dari aturan berat bus di dalam PP Nomor 5 Tahun 2012 tentang kendaraan.

Kata Djoko, seperti ditirukan ucapannya oleh Basuki, berat bus sumbangan Tahir itu beratnya 18 ton. Sementara seharusnya berat bus 24 ton. "Lebih ringan makin baik dong? Dia bilang enggak sesuai PP beratnya, makanya saya ngamuk dan kesal. Masak Mercedes Benz enggak sesuai spek dan bus buatan China Wei Chai itu dibilang sesuai spesifikasi," kata Basuki.

Adapun PP yang mendasari aturan berat bus itu adalah PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan, bab II pasal 5 tentang jenis dan fungsi kendaraan yang menyebutkan bahwa bus tingkat paling sedikit memiliki jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) paling sedikit adalah 21.000 kilogram sampai 24.000 kilogram.

Dimarahi Ahok, Dirjen Perhubungan Darat Langsung Lapor ke Jonan

Mucara.com -   Seusai bertemu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono enggan berkomentar. Ia mengaku hanya ingin melaporkan hasil pertemuannya dengan Basuki kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

"Aduh, saya belum bisa ngomong, saya mau lapor Pak Menteri dulu. Nanti saja ya," kata Djoko sambil menutup pintu mobil dinasnya, di Balai Kota, Jumat (30/1/2015).

Djoko kena "semprot" Basuki, yang mengaku kesal pada Kemenhub karena menghambat operasional bus sumbangan Tahir Foundation bermerek Mercedes Benz. Hingga kini, lima bus tingkat gratis yang akan melintas di sepanjang rute pelarangan motor, di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, masih belum beroperasi.

Basuki memaparkan, Kemenhub menuding bus sumbangan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak lolos uji tipe. Ia kesal hanya karena berat bus sumbangan itu lebih ringan dari aturan berat bus di dalam PP Nomor 5 Tahun 2012 tentang kendaraan.

Menurut Bab II Pasal 5 tentang jenis dan fungsi kendaraan, bus tingkat paling sedikit memiliki jumlah berat yang diperbolehkan (JBB), yakni 21.000 kilogram sampai 24.000 kilogram. (Baca: Ahok: Bus Mercedes-Benz Tidak Lulus, Bus Weichai Kok Bisa?)

"Lebih ringan makin baik dong? Dia bilang enggak sesuai PP beratnya, makanya saya ngamuk dan kesal. Masa Mercedes Benz enggak sesuai spesifikasi dan bus buatan China Wei Chai itu dibilang sesuai spesifikasi. Saya mempertanyakan kenapa sebuah PP (peraturan pemerintah) dibuat untuk menghambat orang gitu loh," kata Basuki.

Kamis, 29 Januari 2015

Komentar Ahok Terkait Pro-Kontra Budi Gunawan

Mucara.com -   Soal kontroversi pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan oleh Presiden Joko Widodo, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersikap netral. Menurut dia, sebagai Presiden, Jokowi memiliki hak prerogatif.

"Kalau presiden merasa (BG) tersangka, mungkin presiden akan kirim surat ke DPR membatalkan pencalonan BG (Budi Gunawan). Itu presiden yang putuskan, saya enggak tahu," kata Basuki di Balaikota, Rabu (28/1/2015).

Mantan anggota Komisi II DPR RI itu menjelaskan, kondisi Budi berbeda dengan kondisi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Menurut dia, Bambang harus mundur apabila menjadi tersangka.

"Kalau kasus KPK, kamu jadi tersangka saja sudah harus mundur, itu Undang-undang tentang KPK. Tapi Undang-undang yang lain, polisi tersangka tidak harus mundur," kata penerima Bung Hatta Anti Corruption Awards 2013 itu.

Dia menjelaskan, anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam sebuah kasus harus mundur apabila kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan. Sedangkan, Bambang ditetapkan sebagai tersangka dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.

Soal KPK-Polri, Habibie Dukung Pernyataan Jokowi

Mucara.com -   Presiden ketiga Republik Indonesia BJ Habibie mendukung sikap dan pernyataan Presiden Joko Widodo di Bogor, Jawa Barat tadi siang dalam menangani konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI. Saat itu, Jokowi meminta agar publik menunggu karena dia harus menantikan hasil keputusan gugatan pra-peradilan yang diajukan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

"Saya rasa yang sudah disampaikan oleh Pak Presiden yang kebetulan tadi saya lihat terjadi di Bogor tepat sekali, ya sudah tunggu saja," kata Habibie usai bertemu Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Habibie melanjutkan sambil menunggu itu, Presiden sebaiknya mulai fokus bekerja dan menata pembangunan. "Bagaimana tingkatkan produktivitas, pendidikan, bagaimana kegiatan pemerataan. Oke, jangan semua fokus ke situ (kasus KPK-Polri). Kalau yang itu udah deh, sudah dikatakan Presiden tunggu, ya kita tunggu ya," ucap dia.

Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo memberi sinyal untuk menunggu selesainya proses pra-peradilan untuk melantik Komjen Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Hal itu diungkapkan Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/1/2015).

"Kita ini harus hormati proses hukum. Sekarang ada proses pra-peradilan, ya semua harus dihormati. Tidak mungkin saya intervensi ke sana. Jadi, ditunggu," ucap Jokowi.

Namun, Jokowi tidak menjawab ketika kembali ditegaskan mengenai keputusan terkait nasib Budi Gunawan. Ia juga tak memberi jawaban pasti mengenai komunikasi dengan DPR RI yang telah menyetujui pencalonan Budi sebagai kepala Polri.

"Nanti, suatu saat akan diputuskan. Nanti ditunggu. Sabar," ujarnya. (Baca: Jokowi Beri Sinyal Putuskan Persoalan Budi Gunawan Seusai Proses Pra-peradilan)

Tim Independen Tak Jadi Diformalkan

Mucara.com -   Tim Independen untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo batal menerbitkan keputusan presiden terkait pembentukan Tim Independen. Tanpa keputusan presiden atau keppres, tim tak bisa menggali fakta secara lebih mendalam terkait konflik dua lembaga penegak hukum itu. (Baca: Tanpa Keppres, Tim Independen KPK-Polri Tidak Bisa Gali Fakta secara Mendalam)

Apa alasan Presiden Jokowi batal menerbitkan keppres Tim Independen, padahal draf keppres tim ini sudah dirancang sejak dua hari lalu?

"Oh enggak, itu nunggu anu saja keppres. Jadi, ini sudah disiapkan, kelihatannya," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (27/1/2015) malam.

Saat ditanya apa alasan Presiden Jokowi belum juga menandatangani keppres yang sudah rampung itu, Pratikno beralasan bahwa ada masalah teknis. (Baca: Tim Independen Rekomendasikan Komjen Budi Gunawan Tidak Dilantik!)

"Itu masalah teknis saja," kata dia.

Menurut Pratikno, keppres menunjukkan bahwa Tim Independen berbeda dengan Tim Delapan yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengatasi kasus kriminalisasi terhadap pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah pada 2010 lalu. (Baca: Ini Rekomendasi Lengkap Tim Independen untuk Atasi Konflik KPK-Polri)

Ia menjelaskan, Tim Independen merupakan tim konsultasi presiden untuk penguatan lembaga-lembaga. Tim ini akan memberikan saran dan masukan. Tim Independen juga tidak meneliti proses hukum yang dilakukan kedua lembaga penegak hukum. Menurut Pratikno, apabila Tim Independen melakukan intervensi, maka hal tersebut akan berbenturan dengan proses hukum formal yang ada.

"Kalau itu kan Tim 8 dulu TPF dan meneliti proses hukum. Itu arahnya tidak ke sana. Kalau ke situ nanti berberbenturan atau berhimpitan dengan proses hukum formal yang berjalan. Jangan sampai ini melakukan proses hukum yang (merupakan) wewenangnya pengadilan, kemudian dilakukan oleh... (tim). Sama sekali tidak ke sana arahnya," papar Pratikno.