Rabu, 10 Desember 2014

Sejoli Pembunuh Ade Sara

Sejoli pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Assyifah Ramadhani (18) dan Ahmad Imam Al-Hafitd (19), akhirnya divonis hukuman pidana 20 tahun penjara. Pasangan kekasih ini dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Pada usia mereka yang masih tergolong belia, terjadi babak baru dalam kehidupan mereka. Mendekam di balik jeruji bakal menjadi keseharian mereka selama 20 tahun ke depan ketika rekan-rekan sebaya mereka justru menapak kehidupan mapan.

Vonis mereka ditentukan dalam persidangan terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014). Majelis hakim terdiri dari Absoro (ketua), Diah Siti Basariah (anggota), dan Suko Priyo Widodo (anggota).

Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum, Toton Rasyid dan Aji Susanto, menuntut mereka hukuman seumur hidup.

Seusai mendengar vonis tersebut, Assyifah yang mengenakan kerudung berwarna biru tua dihampiri ibunya. Berpelukan, tangis keduanya pecah.

Mahasiswi semester II Kalbis Institute itu tertunduk sambil dipapah ibunya keluar dari ruangan sidang. Tak berapa lama, Assyifah terkulai pingsan.

Setelah vonis Assyifah, majelis hakim membacakan vonis untuk Hafitd.

Sejoli itu membunuh Ade Sara dengan motif cemburu dan sakit hati. Assyifah cemburu karena Hafitd masih sering menghubungi Sara, mantan pacarnya. Sementara itu, Hafitd sakit hati karena diputuskan oleh Sara dengan alasan perbedaan agama. Ia geram karena seusai putus, Sara kembali berpacaran dengan laki-laki berbeda agama.

Berbeda dengan Assyifah, Hafitd yang membunuh Ade Sara karena sakit hati terlihat lebih tenang. Ia menghampiri ibunya yang duduk di kursi sidang dan memeluk ibunya yang menangis tersedu-sedu. Ia justru menenangkan ibunya yang terkejut dengan putusan hakim.

”Saya ingin berbuat lebih baik di penjara. Saya bersalah dan tahu apa risikonya. Doakan saja,” ucap Hafitd tegar.

Orangtua Ade Sara, Suroto (41) dan Elizabeth (40), kecewa dengan vonis hakim. Mereka terduduk lemas di depan ruangan sidang seusai vonis dibacakan. Elizabeth yang memakai blus hitam terlihat murung dan enggan berkomentar.

Suroto berharap, hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa: penjara seumur hidup.

”Kalau sampai mereka mengajukan banding, artinya mereka tidak mengakui perbuatan yang sudah dilakukan,” kata Suroto.

Sebenarnya, Suroto sudah mengikhlaskan kepergian putri tunggalnya itu. Kini, ia tak bisa lagi melihat mahasiswi semester II Universitas Bunda Mulia, Jakarta Utara, itu mewujudkan cita-citanya. Ia juga tidak bisa merayakan Natal bersama-sama. Terakhir, mereka merayakan Natal tahun lalu di Surabaya.

”Saya percaya Sara masih ada di tempat lain dan suatu saat kami akan bertemu kembali,” ujar Suroto.

Ajukan banding

Menurut rencana, Suroto akan mengajukan banding. Ia berharap keadilan benar-benar ditegakkan kepada pelaku pembunuhan anaknya tersebut.

Psikolog sosial dari Universitas Tarumanagara, Bonar Hutapea, menduga, motif pembunuhan yang dilakukan sejoli itu karena tak mampu mengendalikan impulsivitas.

Impulsivitas adalah reaksi cepat yang diikuti emosi dan kemarahan. Akibatnya, keduanya melakukan tindakan sadis dan tidak memperhitungkan dampak ke depan.

Anak-anak dalam transisi usia remaja akhir menuju dewasa awal membutuhkan kecerdasan emosi untuk mengelola perasaannya saat mengalami masalah berat dalam hidupnya. Kecerdasan emosi itu salah satunya dipengaruhi oleh pola asuh orangtua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar