Selasa, 26 Oktober 2010

RUU Hortikultura Disetujui DPR


Jakarta, Kompas - Rapat Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Hortikultura disahkan menjadi undang-undang, Selasa (26/10). Persetujuan itu menyisakan kontroversi akibat pembahasannya yang sektoral.

Menteri Pertanian Suswono, dalam pandangan akhir pemerintah, menyatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Hortikultura diajukan DPR pada 10 November 2009. Menurut dia, RUU itu selaras dengan peraturan perundangan lainnya.

”Kualitas RUU itu terlihat dari konsistensi aturan dan mutu perumusan. Ketegasan dan ketepatan pengaturan substansi terlihat dari konsideran, batang tubuh, hingga penjelasannya,” kata Suswono.Salah satu poin terpenting dari RUU itu adalah pembatasan penanaman modal asing maksimal 30 persen dan pembatasan impor hortikultura. ”Pengesahan RUU itu akan memacu produksi hortikultura, menambah lapangan kerja, dan menggerakkan perekonomian nasional,” kata Suswono.

Kontroversi materi RUU itu berlanjut terkait pengaturan kawasan konservasi dalam Pasal 40 RUU itu. Ayat 1 menyatakan, hortikultura bisa diselenggarakan di seluruh wilayah RI. Ayat 4 menyatakan, hortikultura bisa dilakukan terintegrasi di kawasan kehutanan dan kawasan lain, selain zona inti kawasan konservasi.

Koordinator Nasional Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KpSHK) Mohammad Djauhari menyatakan, substansi RUU yang disahkan menjadi UU Hortikultura itu tidak selaras dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

”Tidak jelas siapa subyek yang boleh memanfaatkan kawasan konservasi itu. Pasal 40 Ayat 4 membuka peluang pemodal merambah zona pemanfaatan dan zona penyangga. Itu berpotensi merusak ekosistem kawasan konservasi. Jika subyeknya adalah masyarakat adat setempat, secara sosial kami setuju. Namun, tanaman hortikultura meningkatkan risiko longsor,” kata Djauhari, Selasa.

Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Kelestarian Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan Darori menyatakan, kawasan konservasi tertutup untuk budidaya tanaman komersial. ”Zona pemanfaatan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu dengan izin khusus Kementerian Kehutanan. Zona inti mutlak tidak boleh diganggu aktivitas manusia. Zona penyangga harus dipertahankan fungsinya menyangga zona inti,” kata Darori ketika dihubungi di Jakarta, Selasa.

Darori menyatakan, pihaknya tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU Hortikultura. ”Saya tidak tahu jika ada bidang lain di Kementerian Kehutanan yang dilibatkan. Namun, Direktorat Jenderal PHKA tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU itu,” kata Darori. Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga mempertanyakan pembahasan pengaturan pemanfaatan benih rekayasa genetika yang tidak melibatkan KLH.

Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Ahmad Dimyati membantah jika KLH tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU Hortikultura. ”KLH sudah dilibatkan di tahap awal, tetapi memang tidak ikut dalam pembahasan dengan DPR. Pengaturan soal benih rekayasa genetika tetap mematuhi Protokol Cartagena,” katanya. Ahmad menyatakan, pengaturan penggunaan kawasan konservasi juga telah dibahas bersama Kementerian Kehutanan. (ROW)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar