Jakarta, Kompas - Peningkatan produksi gula kristal putih melalui perluasan area tanam tebu di kawasan pangan (food estate) terganjal rencana tata ruang dan wilayah.
Sampai sekarang belum ada kesepakatan soal pemanfaatan lahan untuk perluasan area tanam tebu, baik antara pemerintah pusat maupun daerah.
Menurut Ketua Badan Pertimbangan Organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Siswono Yudo Husodo di Jakarta, Kamis (4/3), masalah RTRW provinsi harus segera diselesaikan agar ada kejelasan pemanfaatan lahan.
”Memang tidak semua RTRW bermasalah, hanya di beberapa tempat, seperti di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, tetapi akan segera diselesaikan,” kata Siswono, yang juga anggota Komisi IV DPR.
Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Ahmad Mangga Barani menyatakan, jika rencana pemanfaatan lahan tebu tidak selesai di tingkat eselon I, akan dibawa ke tingkat menteri.
Pemerintah menyiapkan 500.000 hektar untuk perluasan tanaman tebu. Lahan itu diperlukan untuk menambah area tanam tebu dari yang saat ini 422.935 hektar menjadi 766.613 hektar pada tahun 2014.
Sementara itu, Koordinator Aliansi untuk Desa Sejahtera Tejo Wahyu Jatmiko mengkritik kebijakan pemerintah soal food estate. ”Pengembangan food estate oleh swasta hanya akan mengejar untung. Terlalu riskan bila menyerahkan urusan pangan ke swasta,” katanya. (MAS)
sumber: www.cetak/kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar